Kemudian, Romy juga mengaku bahwa rekaman kamera CCTV miliknya itu sama dengan rekaman kamera CCTV milik Usup Suripto.

"Fakta materil yang kami dapatkan ada perbedaan perlakuan penanganannya. CCTV atas laporan Usup tidak di uji laboratorium, sedangkan rekaman kamera CCTV atas laporan Siu Lin harus di uji Laboratorium. Ada apa ini Bapak Kabag Wasidik, kami mohon untuk ke profesional, tegakanlah keadilan," sambungnya.

Romy menduga, perkara ini ada intervensi dari pihak yang berkepentingan. Sehingga, ada perbedaan perlakuan penyidik dalam menanganinya.

"Siapa yang di belakang di Usup ini, ini yang mau kita ungkap. Artinya ada apa ini, punya kita kamera CCTV-nya, tempat kejadian perkara sama, jam dan tanggalnya sama, bentuknya sama, CCTV-nya sama. Tidak ada yang berbeda, kenapa punya kami harus diuji laboratorium," ucapnya.

Selain harus diuji laboratorium mengenai rekaman kamera CCTV. Dalam menangani perkara laporan Vinson, pihak kepolisian juga akan melakukan pra rekonstruksi. Padahal, dalam laporan Usup, penyidik tidak melakukan pra rekonstruksi.