MUNA, TELISIK.ID - Pengadaan alat tes Polymerase Chain Reaction (PCR) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Muna tahun 2020 senilai Rp 2 miliar prosesnya tanpa melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sekretariat Daerah (Setda).

Muhamad Sahrun, Kabag ULP Setda Muna mengaku tidak tahu menahu soal pengadaan alat PCR itu. Pasalnya, Dinkes tidak pernah berkoordinasi dengan ULP.

"Pengadaan alat PCR itu tidak dilelang. Kalau tidak salah, penunjukan langsung oleh Dinkes," kata Sahrun, Senin (6/9/2021).

Sahrun menerangkan, sesuai peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), penunjukan langsung dibolehkan. Apalagi, alat tersebut untuk penanganan COVID-19.

"Secara teknis, Dinkes yang tahu mekanisme pengadaannya," timpalnya.