Dalam pengadaan langsung, juga tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal tersebut diatur dalam surat Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-48 PK. 2020.

"Tidak dikenakan pajak," sebutnya.

Baca Juga: Aborsi di Hotel, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi

Baca Juga: Diduga Mark Up, Polisi Lidik Pengadaan Alat PCR Dinkes Muna

Pembelian alat PCR yang belum difungsikan itu diadakan oleh penyedia (kontraktor) PT RH Jaya Farma. Bila dalam pengadaanya terindikasi terjadi mark up, maka akan menjadi tanggung jawab pihak penyedia.