Ary menuturkan, seharusnya perusahaan yang mensuplai alat kesehatan di Kemenkes dan pelayanan kesehatan lainnya di provinsi dan kabupaten terkait produk-produk COVID-19, haruslah perusahaan yang mempunyai pengalaman dan track record yang baik.

“Sebab itu dampaknya bisa membahayakan, karena terkait dengan quality produk. Kalau penyedia alat kesehatan yang sudah berpengalaman, tentu dari segi perizinan sudah komplit dan teruji, seperti Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) dan Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB) serta sistem manajemen lainnya yang akan menjamin bahwa tenaga kesehatan akan mendapatkan good quality product,” jelasnya.

Reporter: Rahmat Tunny

Editor: Haerani Hambali