"Jadi bilik suara pemilih suhu normal dan suhu diatas 37 derajat celsius akan dipisahkan," sebutnya.
Dalam pelaksanaan hari H pemungutan suara pada 9 Desember nanti tetap mengacu pada protokol kesehatan (Prokes) penanganan pencegahan COVID-19. Dimana, jumlah pemilih setiap TPS dibatasi antara 300-500 orang sesuai PKPU nomor 13 tahun 2020.
"Seumpama ada TPS jumlah pemilihnya 501 orang, maka TPSnya dibagi dua," ujarnya. Nggas menambahkan, ada 12 kebiasaan baru yang perlu diketahui masyarakat saat di TPS nanti dalam rangka terciptanya pilkada yang aman, damai dan sehat.
Baca juga: Siska Karina Imran Siap Maju di Pilwali Kendari
Kebiasaan tersebut adalah wajib memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan sebelum dan sesudah dari TPS, pemeriksaan suhu tubuh, menggunakan sarung tangan, memakai pelindung wajah, jumlah pemilih maksimal 500 per TPS, petugas KPPS menggunakan APD, waktu kedatangan pemilih diatur, disinfeksi rutin di TPS serta tidak bersalaman dan tinta tetes. (B)
