BAUBAU, TELISIK.ID - Pengadilan Agama Baubau menyebutkan tiga faktor utama penyebab terjadinya kasus perceraian. Tiga faktor itu yakni lama ditinggalkan, faktor ekonomi dan adanya pihak ketiga atau perselingkuhan.
Panitera Pengadilan Agama Baubau, Drs. Idris, SH. MH, mengatakan, di daerah ini banyak suami yang merantau. Di sisi lain, istri di kampung mungkin tak sabar lama menunggu dan suami tak kunjung pulang.
"Ditambah lagi kemudian tidak ada kiriman nafkah. Yang pada akhirnya melahirkan penderitaan bagi istri, hingga sang istri melakukan gugatan cerai," jelasnya kepada Telisik.id, Selasa (14/9/2021).
Kedua disebabkan faktor ekonomi. Idris mencontohkan, misalnya suami tidak mampu mencukupi kebutuhan-kebutuhan istri. Sudah memberi namun tidak cukup atau bahkan tidak diberi sama sekali.
Faktor ketiga disebabkan oleh adanya orang ketiga sehingga hubungan mereka menjadi tidak harmonis dan memicu terjadinya pertengkaran.
