SURABAYA, TELISIK.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan pernyataan resmi atas viralnya Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membolehkan nikah beda agama.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, Kamis (23/6/2022) malam menggelar sidang dan memunculkan beberapa sikap Komisi Fatwa MUI Jawa Timur.
KH Sholihin, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur mengatakan bahwa PN Surabaya tidak mengesahkan pernikahan beda agama namun hanya memberikan izin.
“PN Surabaya tidak mengesahkan hanya mengizinkan dengan dasar UU No 1 tahun 1974 tidak ada larangan,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (24/6/2022).
Selain itu, KH Sholihin mengungkapkan bahwa stigma yang berkembang saat ini jika pernikahan beda agama tidak dilegalkan maka akan mengakibatkan kumpul kebo.
