SURABAYA, TELISIK.ID - Rawan timbul pro dan kontra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya buka suara atas putusannya terkait pengesahan pernikahan pasangan beda agama, Islam dan Kristen.

Humas PN Surabaya, Suparno menjelaskan kronologi atas keluarnya putusan tersebut, bahwa para pemohon sudah terlebih dahulu melangsungkan perkawinan menurut agama masing-masing, yakni secara Islam dan Kristen.

Usia proses berlangsung, keduanya mengajukan permohonan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya terkait pencatatan pernikahan beda agama itu.

"Setelah itu, mereka hendak melakukan pencatatan di Dispendukcapil Surabaya, namun ditolak. Kemudian, mengajukan permohonan ke PN Surabaya," katanya.

Putusan pernikahan beda agama tersebut ditetapkan melalui Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby. Pemohon adalah calon pengantin pria RA, beragama Islam dan calon pengantin wanita EDS, beragama Kristen. Keduanya melangsung pernikahan sesuai agama masing-masing pada Maret 2022.