MUNA, TELISIK.ID - Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Muna harus bekerja ekstra untuk mengungkap praktik jual beli lods di Pasar Sentar Laino.
Aduan dari pedagang saat ini sudah mulai diproses. Hanya saja, saat penyidik mengambil keterangan pengadu, bukti-bukti tak bisa diperlihatkan.
Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim, IPTU Hamka menerangkan, pengadu bukanlah menjadi korban. Namun, hanya mendengar informasi adanya jual beli lods.
"Kita sudah mintai keterangan pengadu, tapi dia tidak tahu siapa yang melakukan jual beli," kata Hamka.
Begitu juga dengan bukti kwitansi dan rekaman suara, pengadu sama sekali tidak mengetahuinya. Nah, karena itu, penyidik masih akan menggali informasi pada pihak-pihak lain.
