MANGGARAI, TELISIK.ID - Puluhan pejabat di Manggarai, NTT, mengaku senang sebab pengaduan yang mereka layangkan terkait pencopotan jabatan mereka oleh Bupati Heribertus Nabit telah dijawab oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI

Mereka pun berharap Bupati Manggarai segera menempatkan mereka pada jabatan setara dengan jabatan yang mereka duduki sebelumnya berdasarkan rekomendasi KASN tersebut.

Koordinator para pengadu, Lorens Jeramat mengakui bahwa mereka yang dinonjobkan dari jabatan administrator berdasarkan Keputusan Bupati Manggarai Nomor HK/67/2022 melaporkan kepada KASN pada 17 Februari 2022 lalu.

Lorens yang kini menjadi staf pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Manggarai mengaku menerima tembusan rekomendasi KASN pada 28 Maret 2022.

“Atas hasil rekomendasi KASN tersebut kami sebagai pelapor menyampaikan rasa terima kasih atas hasil yang disampaikan sebagaimana disebutkan dalam surat rekomendasi tersebut yang intinya Bupati Manggarai sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk membatalkan Surat Keputusan Bupati Manggarai Nomor: HK/67/2022 Tentang Pemberhentian Dari Jabatan Administrator dan Pengangkatan Dalam Jabatan Pelaksana Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai yang ditetapkan di Ruteng pada tanggal 31 Januari 2022 dan Mengembalikan 24 ASN pada jabatan administrator setara yang kosong yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang bersangkutan,” sebut Lorens mewakili para pejabat lainnya.