Pria yang telah dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa itu juga mengatakan, rekomendasi KASN telah memenuhi rasa keadilan para ASN melalui rekomendasi yang obyektif atas persoalan yang dialami.
Baca Juga: Sewenang-wenang Nonjob Pejabat, Keputusan Bupati Manggarai Dibatalkan KASN
“Hal yang kami adukan telah ditanggapi dan sudah melalui proses transparan selama kurang lebih satu bulan. Atas hal ini kami juga mengapresiasi KASN yang memberi respon cepat atas pengaduan kami. Sekali lagi terima kasih KASN,” tutur Lorens.
Ia berharap agar rekomendasi KASN ini segera ditindaklanjuti oleh bupati. Apalagi ada klausul ‘Wajib Ditindaklanjuti’ dan bupati memiliki waktu 14 hari untuk menyampaikan perkembangan hasil rekomendasi ini pada KASN.
Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia menerbitkan surat Nomor B1190/JP.02.01/03/2022 ditujukan kepada Bupati Manggarai, Provinsi NTT.
