Surat rekomedasi yang ditandatangani Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto itu diperoleh Telisik.id Rabu (30/3/2022) dini hari.

Hal tersebut merujuk pada pengaduan dari 25 orang pejabat eselon IIIA dan IIIB yang dinonjob oleh Bupati Manggarai Herbertus G.L. Nabit dengan sewenang-wenang tanpa alasan jelas melalui Keputusan Nomor: HK/67/22 tentang Pemberhentian dari Jabatan Administrator dan Pengangkatan dalam Jabatan Pelaksana Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai yang ditetapkan pada 31 Januari 2022 lalu.

Pengaduan para pejabat yang dinonjob itu akhirnya terjawab.

KASN melalui Tasdik Kinanto mengatakan bahwa berdasarkan analisis dan telaahan yang mendalam, pihaknya pun merekomendasikan tiga poin penting kepada Bupati Manggarai sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca Juga: Polemik Nonjob Berlanjut, Demokrat Nilai Jawaban Bupati Tidak Normatif