BALIKPAPAN, TELISIK.ID - Polisi telah menetapkan Muhammad Ali, sopir truk tronton sebagai tersangka kasus kecelakaan Balikpapan yang menewaskan sejumlah pengendara.

Kepada penyidik, tersangka mengakui aturan larangan kendaraan besar melintas di lokasi pada pukul 06.00-21.00.

"Dia terpaksa lewat situ (lokasi kejadian), dia kesiangan jadi dia tembus juga," ungkap Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo.

Tersangka, sambung Yusuf, berangkat dari Polobalang sekira pukul 05.00 dengan tujuan ke Kampung Baru, Balikpapan Barat.

"Harusnya kan jam 6 pagi sudah tidak boleh lewat situ, tetapi karena dia tergantung di situ. Jadi terpaksa dilanjutkan. Dia tahu sebenarnya ada aturan melarang angkutan berat lewat situ," bebernya, dilansir dari Merdeka.com, Sabtu (22/1/2022).