"Reshuffle tergantung subjektivitas presiden, tapi dalam kenyatannya tidak terlepas dari relasi kuasa dalam situasi tertentu. Pada reshuffle 15 Agustus 2018, PAN dikeluarkan dari kabinet, ini dikait-kaitkan dengan penolakan PAN terhadap Perppu Ormas. Kalau reshuffle kabinet benar-benar dilakukan pada Juli hingga Agustus tahun ini, bisa saja ini dikait-kaitkan dengan isu atau penolakan RUU Haluan Ideologi Pancasila di DPR," ucapnya.
Lebih jauh kandidat doktor ini, presiden harus terlebih dulu mempertimbangkan siliditas koalisi yang tergabung dalam pemerintahan. "Presiden Jokowi dalam melakukan reshuffle perlu mempertimbangkan soliditas partai pendukung pemerintah, dan memastikan partai-partai pendukung yang loyal," sarannya.
"Untuk parpol-parpol yang ada di parlemen yang berada di luar pemerintah, sebaiknya tetaplah di luar pemerintahan. Fraksi-fraksi di DPR yang berada di luar pemerintahan diharapkan bisa lebih giat mengawasi pemerintahan terutama mencegah penyalahgunaan kekuasaan di tengah krisis pandemi COVID-19 dan mengawasi potensi penyelewengan dana penanggulangan COVID-19. Dana penanggulangan COVID-19 yang mencapai Rp 695,2 triliun, harus diawasi ketat untuk memperkecil terjadinya penyelewengan," tutup penguji di Dewan Pers ini.
Reporter: Rahmat Tunny
Editor: Haerani Hambali
