Ketua Himpunan Advokat Pengacara Indonesia DPD Sumatera Utara ini menegaskan agar polisi menuntaskan kasus  itu. Tujuannya, tidak menjadi pertanyaan dan kecurigaan di masyarakat.

"Aneh saja saya rasa, ratusan ballpress pakaian bekas impor diamankan. Tapi sudah sebulan tidak ada tersangka dan tidak ada yang diamankan. Seharusnya, ini bisa dituntaskan dengan cepat," tegasnya.

Pengacara itu meminta agar pihak Mabes Polri melakukan pemeriksaan dari Kanit dan Kasubdit Indag serta Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, agar kasus tersebut bisa lebih transparan.

"Agar kasus ini transparan, harus diungkap ke publik. Apa sebabnya dan mengapa tersangka atau bos dari pemilik ballpress belum ditangkap," terangnya.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Teddy Marbun ketika dikonfirmasi melalui selulernya terkait belum adanya penetapan tersangka atas kasus penyelundupan ratusan ballpress pakaian bekas itu belum memberikan jawaban.