Sedangkan Irwasda Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Armia Fahmi ketika dikonfirmasi mengaku akan menindaklanjuti informasi belum adanya penetapan tersangka atas kasus itu.
"Nanti, saya akan teruskan informasi ini kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumatera Utara. Mohon bersabar," ungkap membalas pesan singkat WhatsApp Telisik.id.
Baca Juga: Kapolda Pastikan Pakaian Bekas Impor Dilarang Beredar dan Tindak Penyelundup
Sebagaimana diketahui, Subdit Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara mengamankan 260 ballpres pakaian bekas dari gudang rumah toko (ruko) di Jalan Menyan Raya Perumnas Simalingkar Medan Tuntungan, Rabu 29 Maret 2023 malam.
Penggerebekan itu bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dengan tumpukan yang diduga pakaian bekas yang diimpor.
