MUNA, TELISIK.ID - Pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Muna, LM Rajiun Tumada-La Pili telah mengajukan permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) pada Mahkamah Konstitusi (MK).

Paslon nomor urut 2 itu tidak puas dengan perolehan hasil Paslon, LM Rusman Emba-Bachrun Labuta (TERBAIK) dengan selisih 8.142 suara. Mereka menduga ada kecurangan saat proses pemungutan dan perhitungan suara.

Pengamat politik, Husen Zuada menilai pilihan Rajiun membawa persoalan tersebut ke MK sudah sesuai kewenangannya. Mengingat, salah satu fungsi MK adalah memutus tentang PHP.

Terkait permohonan itu dilanjutkan diproses berikutnya, itu tergantung MK. Namun, berdasarkan peraturan MK nomor 6 Tahun 2020, persyaratan itu telah dikunci oleh MK. Misalnya, untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, gugatan bisa diajukan bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.

"Saya pikir, kalau selisihnya di atas itu, maka kemungkinan ditolak," kata Husen.