KENDARI, TELISIK.ID - Pasca penahanan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Andi Merya Nur oleh KPK, Pj Sekda Koltim Muhammad Ikbal Tongasa ditunjuk sebagai Plh Bupati,  untuk mengisi kekosongan kepala daerah.

Kendati demikian, hingga saat ini jabatan wakil bupati Koltim juga belum terisi pasca pelantikan bupati Koltim definitif pada 14 Juni 2021 lalu.

Kekosongan jabatan tersebut menjadi pertanyaan masyarakat Koltim tentang mekanisme pemilihan wakil bupati Koltim nantinya.

Menanggapi hal tersebut, pengamat politik Sultra, Dr. Muhammad Najib Husain, M. Si, menjelaskan tentang mekanisme pemilihan wakil kepala daerah apabila terjadi kekosongan jabatan.

"Kalau misalnya tidak membutuhkan waktu yang sangat lama, maka partai-partai pengusung bisa sepakat untuk menetapkan 1 calon wakil bupati, sehingga kemudian tidak ada proses yang panjang,” jelas Najib, Rabu (29/9/2021).