Eka mengatakan, Panwaslu harus bergerak secara masif sebab mustahil bahwa sekarang mengatakan praktik politik uang tidak terjadi. Kemudian pendidikan politik harus dilakukan secara masif di semua kalangan.
Selanjutnya, bagaimana partai politik memfungsikan rekrutmen untuk menyeleksi orang-orang yang punya kapabilitas. Selain itu, pengawasan dengan model yang baru di media sosial.
Lebih lanjut, kata Eka, regulasi yang memberikan kepastian hukum agar para pelaku politik uang ini dapat teratasi, sebab saat ini regulasi untuk membuktikan money politik itu harus ada akumulasi, harus ada pelapor, harus ada terlapor, harus ada saksi, kemudian memberi keyakinan terkait hal tersebut.
Sementara itu, Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sulawesi Tenggara Muhammad Nasir, menekankan pentingnya upaya pencegahan terhadap praktik politik uang yang dapat merugikan masyarakat.
Menurutnya, lembaga seperti Bawaslu, KPU, dan pemerintah perlu melakukan sosialisasi dan pendidikan politik secara intensif serta masif.
