Menurut ketentuan Pasal 5 jo Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 20 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi cukup jelas bunyinya.
"Baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana," jelas Supriadi dalam pasal tersebut.
Untuk itu, Menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) ini mengatakan, setiap gratifikasi yang dilakukan oleh ASN atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap.
"Apa yang lakukan oleh oknum ASN Disdukcapil itu berhubungan dengan jabatannya dan itu berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," terangnya.
Seharusnya katanya, pihak penyidik Polda Sultra sudah dapat menetapkan oknum ASN sebagai tersangka dan pemberi suapnya, sebab bukti yang saat ini dimiliki oleh penyidik sudah cukup untuk menetapkan oknum ASN sebagai tersangka
