Sebelumnya, Abdul Azis bersama Yosep Sahaka dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur pada 20 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto usai memenangkan Pilkada dengan dukungan Partai NasDem, PAN, dan PBB.

Penugasan Yosep Sahaka sebagai Pelaksana Tugas Bupati ditetapkan melalui Surat Tugas Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 800.1.3.3/7456 tertanggal 11 Agustus 2025. Surat tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, di Kendari pada 12 Agustus 2025.

Dalam penyerahan surat tugas itu, Yosep didampingi Ketua DPRD Kolaka Timur Jumhani serta Penjabat Sekretaris Daerah La Fala. Gubernur juga memberikan arahan mengenai tugas, kewenangan, dan pembatasan wewenang Pelaksana Tugas Bupati sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin