JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah menunda pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024.

Keputusan ini berdampak bagi peserta yang telah mengikuti seleksi. Salah satu yang menjadi perhatian adalah nasib pelamar yang akan melewati batas usia pengangkatan pada 2026.

Penundaan ini tertuang dalam surat resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) bernomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025B. Dalam surat tersebut, instansi yang menetapkan pengangkatan CPNS sebelum 1 Oktober 2025 atau PPPK sebelum 1 Maret 2026 harus melakukan penyesuaian.

Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan administrasi dan kebutuhan instansi. Banyak pelamar khawatir dengan batas usia yang telah ditetapkan dalam aturan kepegawaian.

Beberapa peserta yang sudah melewati batas usia pada Maret 2026 mempertanyakan status mereka. Apakah mereka masih bisa diangkat sebagai ASN, atau harus gugur dari seleksi yang telah mereka jalani?