Baca Juga: Keputusan Final MenPAN-RB: CPNS dan PPPK 2024 Batal Diangkat, Ini Alasannya

Ketua BKN, Zudan memastikan bahwa pelamar yang telah melewati batas usia tertentu tetap bisa diangkat sebagai PPPK.

“Pelamar PPPK yang pada 1 Maret 2026 telah melampaui syarat batas usia pengangkatan, dan belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki, tetap diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja satu tahun,” kata Zudan, seperti dikutip dari TVOnews, Minggu (9/3/2025).

Selain itu, proses penyesuaian tindak lanjut hasil seleksi CPNS dan PPPK juga telah ditetapkan. Berikut ini rincian terkait proses administrasi yang harus dilakukan oleh masing-masing instansi.

Penyesuaian Pengangkatan CPNS dan PPPK