A. Tindak Lanjut Hasil Seleksi CPNS

1. Peserta yang lulus seleksi CPNS akan diangkat menjadi CPNS mulai 1 Oktober 2025.

2. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) akan diterbitkan pada 1 Oktober 2025.

3. Usul penetapan nomor induk pegawai (NIP) harus diajukan paling lambat 30 Juni 2025.

4. Keputusan pengangkatan CPNS harus diserahkan paling lambat 1 September 2025.