KENDARI, TELISIK.ID - Ketua Komisi IV DPRD Sultra, La Ode Frebi Rifai, meminta pengangkatan Kepala SMAN 9 Kendari, Dr Aslan agar dievaluasi kembali.
La Ode Frebi Rifai menuturkan, berdasarkan hasil pertemuan antara Komisi IV, Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawayan Daerah (BKD) Sultra, persoalan tersebut agar dilaporkan secara resmi di Inspektorat.
"Kesimpulan rapat kita untuk melaporkan secara resmi di Inspektorat karena ini dugaan asusila atau pelanggaran moral. Itu sudah bisa memenuhi syarat untuk mengevaluasi kembali pengangkatan Kepsek SMAN 9," katanya, Rabu (25/11/2020).
Meski pembatalan jabatan Kepsek SMAN 9 Kendari yang telah ditetapkan harus melalui keputusan PTUN, namun jelas Frebi, perlu untuk mempertimbangkan aspirasi para alumi yang melakukan penolakan terhadap pengangkatan Dr Aslan sebagai Kepsek.
Karena tuntutan itu didasarkan bukti-bukti yang disampaikan melalui Komisi IV, diteruskan melalui Dinas Pendidikan dan Inspektorat, maka harus direview kembali.
