Baca juga: 250 Hotel dan Restoran di Kendari Diusul Dapat Hibah Pariwisata
"Keputusan sebagai kepala sekolah itu sudah secara resmi. Kalaupun kita mau tolak keputusan gubernur, itu harus melalui PTUN. Tetapi mempertimbangkan aspirasi dari alumni untuk mereview kembali, ada bukti-bukti dokumen yang mereka sampaikan dan kita sampaikan di Dinas Pendidikan dan secara resmi melalui Inspektorat," jelasnya.
Politisi PDIP ini juga mengaku prihatin atas kejadian tersebut. Namun demikian, terdapat fakta-fakta pelanggaran sehingga pengangkatan Dr Aslan sebagai Kepsek SMAN 9 Kendari harus dievaluasi kembali.
"Kita prihatin soal pelanggaran asusila ini, tetapi kita tidak tahu apa yang dilakukan, hanya saja ada fakta-fakta itu," bebernya.
Terlebih kata dia, kejadian di 2017 silam itu tersebar di berbagai media pemberitaan, bahkan sampai terjadi pencopotan, kemudian diangkat kembali.
