JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah telah membatalkan kebijakan penundaan pengangkatan PPPK 2024 yang sebelumnya direncanakan pada Maret 2026.
Dengan keputusan ini, instansi pusat dan daerah diberikan tenggat waktu hingga Oktober 2025 untuk menyelesaikan proses pengangkatan PPPK 2024.
Namun, hal ini memunculkan pertanyaan dari para honorer, terutama terkait apakah penyelesaian tersebut berlaku bagi seluruh peserta seleksi tahap 1 dan 2.
Ketidakpastian juga dirasakan oleh honorer kategori R2 dan R3 yang tidak lulus seleksi tahap 1. Mereka mempertanyakan bagaimana status mereka ke depan mengingat pemerintah hanya menuntaskan pengangkatan PPPK 2024 dalam batas waktu yang telah ditentukan.
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberikan penjelasan mengenai kebijakan tersebut.
