Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menyatakan bahwa pengangkatan yang harus diselesaikan instansi pusat dan daerah sampai Oktober 2025 hanya berlaku bagi peserta seleksi tahap 1.

Baca Juga: Pemprov Sultra Pastikan Pengangkatan CPNS dan PPPK Sesuai Inpres

Ia menegaskan bahwa tahap 2 belum bisa dituntaskan dalam tenggat yang sama karena proses seleksinya masih berlangsung.

"Yang diangkat oleh instansi sampai Oktober 2025 ini adalah PPPK sesuai formasi seleksi tahap 1," kata Zudan Arif dalam keterangannya, seperti dikutip dari JPNN, Rabu (19/3/2025).

Terkait peserta tahap 2, Zudan menyebut bahwa prosesnya masih berjalan dan belum bisa masuk dalam penyelesaian Oktober 2025.