BOMBANA, TELISIK.ID - Kendaraan Pengangkut raw sugar milik PT Jholin Batu Mandiri oleh PT Sumber Wiwirano yang melintasi jalan umum, belum mengantongi surat izin angkutan khusus.
Yubi, Salah satu perwakilan jasa angkutan mitra JBM itu mengakui bahwa sejak Mei hingga Juli 2020, armada miliknya melakukan pengangkutan tanpa surat izin khusus jasa angkutan.
"Kami lakukan pengangkutan sejak bulan puasa kemarin yakni bulan Mei sampe sekarang. Kalau surat izin jasa angkutan khusus, kami belum miliki," kata Yubi, saat rapat dengar pendapat di Kantor DPRD Provinsi Sultra, Rabu (22/7/2020) Kemarin.
"Kami tidak mengurus surat-surat ini karena saat lakukan kontrak untuk pengangkutan raw sugar dari Kendari dan Pelabuhan Paria ke pabrik yang bertempat di Kecamatan Lantari, Bombana, Pihak PT Jhonlin meyakinkan kami bahwa persoalan surat-menyurat adalah tanggungjawab mereka," lanjutnya.
Baca juga: Akhir Pandemi COVID-19 Tergantung Kedisiplinan Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan
