Ipda Nasaruddin menjelaskan bahwa meskipun proses pemeriksaan telah berjalan, pihaknya belum dapat menyampaikan hasil atau kesimpulan sementara. Hal tersebut karena masih adanya rangkaian proses klarifikasi dan evaluasi terhadap keterangan yang diberikan para saksi.
“Saksinya sudah, korbannya sudah, terlapornya juga sudah. Kita belum lihat hasilnya ke depan, belum kita simpulkan,” ungkapnya.
Kasus ini mendapat perhatian publik setelah beredarnya kabar bahwa penangkapan terhadap Z dilakukan tanpa adanya surat perintah resmi dari kepolisian.
Selain itu, korban juga mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya akibat dugaan tindak kekerasan yang dilakukan saat penangkapan.
Baca Juga: 6,8 Kg Sabu Asal Malaysia Diamankan Ditresnarkoba Polda Sultra dari Tiga Tempat Berbeda
