KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menerapkan pemungutan retribusi parkir bagi kendaraan yang mengantre solar di Jalan Ir. H. Alala, depan SPBU Teratai.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Rekomendasi Pengelolaan Wilayah Parkir Tepi Jalan Umum Dishub Kota Kendari Nomor 500.11.33/107/VII/2026 tertanggal 27 Juli 2026.
Dalam rekomendasi tersebut, Kepala Dishub Kendari, Paminuddin memberikan persetujuan sebagai Pengelola Parkir Tepi Jalan Umum di lokasi Jl. Ir. H. Alala (Depan SPBU Teratai) seluas 200 meter persegi kepada Dedy selaku penanggungjawab, serta juru parkir Fachrul A. S.Ip, Andi Haris, R. Hardiat. P, dan Hendra masing-masing selaku Korwil.
"Yang bersangkutan wajib melakukan pengaturan parkir kendaraan di tepi jalan umum di lokasi Jl. Ir. H. Alala (Depan SPBU Teratai) seluas 200 m2 serta menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan, keindahan, dan kelancaran lalu lintas di lokasi tersebut," tulis Kepala Dishub Kendari.
Selanjutnya, menggunakan karcis retribusi parkir di tepi jalan umum, berpakaian rapi, memakai sepatu, seragam rompi parkir, ID Card, pluit (sempritan), dan lampu lalu lintas pada saat melaksanakan tugas sebagai juru parkir, serta melaksanakan kegiatan pemungutan retribusi parkir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
