KOLAKA, TELISIK.ID - Seorang anak lelaki di bawah umur nyaris kehilangan nyawa di tangan tiga pemuda, yang sedang dalam pengaruh minuman beralkohol, pada Minggu (18/7/2021) siang.
Anak berusia 16 inisial AS tersebut, salah satu warga Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sultra. Sedangkan ke tiga tersangka yaitu berinisial MR (21), JD (20), dan AL (20).
Kronologis peristiwa berawal ketika ke tiga orang tersangka yang dalam kondisi mabuk berat saat pesta miras, menuduh korban AS telah mencuri uang hasil menjarah ikan di sebuah empang, yang berlokasi di Jalan Gajah, Kelurahan Lalomba, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.
Namun, korban yang saat itu berada di tempat kejadian perkara, merasa tidak terima. Ia pun berusaha membantah keras tuduhan terhadap dirinya, hingga menyebabkan korban sempat adu mulut dengan para tersangka.
Setelah itu, korban langsung pergi meninggalkan lokasi dan berusaha mengamankan diri karena takut akan mendapatkan perlakuan kasar.
