Alhasil, dalam waktu singkat tim Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka, berhasil menangkap ke tiga tersangka, yang sedang bersembunyi di salah satu rumah milik tersangka AL.

Ke tiga tersangka kini telah berada di kantor Polres Kolaka, untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Sementara satu pemuda lainnya, LH, yang sudah melakukan penangkapan terhadap korban dibebaskan setelah melakukan mediasi, keluarga korban akhirnya memaafkan dirinya.

"Iye, saya dibebaskan sama polisi karna keluarganya ini anak mau kasih maaf saya, karena saya kira ini anak betul-betul sudah mencuri uangnya mereka, makanya saya bantu pergi cari, saya tangkap," ungkap LH. (A)

Reporter: Muh Sabil