KENDARI, TELISIK.ID - NQ seorang pengasuh di salah satu Pondok Pesantren Kota Kendari harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Pasalnya, NQ ditetapkan sebagai tersangka akibat menganiaya santri yang berinisial MQK pada 23 Januari 2021.
Penganiayaan bermula saat MQK sedang mengikuti proses belajar mengajar dan tidak mengerjakan tugas yang diberikan oleh NQ.
NQ yang bermaksud memberikan pembinaan pada muridnya itu justru melakukannya di luar batas.
"Mengakibatkan kepala korban cedera. Korban dipukul dengan benda tumpul," ungkap, Kapolsek Baruga, AKP Gusti Komang Sulastra, Kamis (28/1/2021).
