Setelah mendapatkan layanan di dalam balai dan didampingi oleh pekerja sosial, saat ini R sudah mengalami perubahan perilaku ke arah yang lebih positif, seperti bisa diajak bekerja sama dan bisa menerima perbedaan.
Perubahan perilaku R cukup signifikan, katanya, ditambah persetujuan dari pihak perujuk, yaitu kepolisian, Detasemen Khusus 88 Anti Teror (Densus 88), yang disepakati pada pembahasan kasus dapat dilakukan reintegrasi sosial bagi R.
Sebelum reintegrasi sosial, pekerja sosial Kemensos berkoordinasi dengan pemerintah daerah dimana R tinggal, dalam hal ini Dinas Sosial. Pekerja sosial berkunjung ke rumah keluarga R untuk melakukan asesmen kesiapan keluarga, pemberian materi kemampuan pengasuhan serta pendekatan kepada masyarakat melalui pelibatan aparat daerah setempat.
Baca juga: Tangani Pasien COVID-19, Pemerintah Bakal Tambah 20 Ribu Perawat dan 3.900 Dokter
Baca juga: Jokowi Lantik 700 Perwira TNI dan Polri
