Serah terima reintegrasi sosial R dilakukan oleh Balai Handayani didampingi perwakilan dari Densus 88, Dinas Sosial, Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil, kepolisian, lurah serta Ketua Rukun Warga (RW) setempat.

R beserta keluarga oleh pemerintah daerah setempat juga akan dimasukkan ke dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) untuk mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial dari Kementerian Sosial.

Sementara untuk pendampingan, pengawasan dan pemberdayaan keluarga akan dilakukan oleh Balai Handayani bekerja sama dengan pemerintan daerah dan non-governmental organization (NGO) Society against Radicalism and Violent Extremism (SeRVE).

Seperti diberitakan sejumlah media, Densus 88 Antiteror Polri menangkap terduga teroris berinisial R di Lampung pada Sabtu 9 Maret 2019. R ditangkap setelah orangtuanya melaporkan keberadaan anaknya ke polisi.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, R memang sudah diawasi karena yang bersangkutan terindikasi terpapar (paham radikal) oleh jaringan JAD (Jamaah Ansharut Daulah).