KENDARI, TELISIK.ID - Surat Edaran (SE) Kementerian Agama mengenai pengaturan pengeras suara, akan segera diberlakukan di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di Sulawesi Tenggara.
Namun Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Sultra, H. Zainal Mustamin, masih akan melakukan sosialisasi terkait SE tersebut.
Dirinya menyebutkan, pengaturan pengeras suara tidak mengatur tentang adzan, tetapi mengatur soal pengeras suara dan waktu ideal yang diperlukan untuk membunyikan suara dari dalam masjid, suara dalam dan suara luar. Saat tarhim dan adzan boleh menggunakan suara luar tapi suara imam, suara ceramah, suara pengajian menggunakan suara dalam.
"Namun itu yang selalu disalahartikan oleh masyarakat, bahwa pengaturan pengeras suara, itu termasuk dengan adzan, padahal itu tiada sama sekali. Inilah yang akan kita sosialisasikan kepada masyarakat, dan saya mengajak seluruh pegawai penyuluh dan penghulu, untuk kita secara arif dan bijaksana mensosialisasikan SE tersebut. Semoga di bulan Ramadan, hal itu sudah bisa berlaku," tegasnya.
Lanjut dia, untuk saat ini, pihaknya sedang melakukan sosialisasi mengenai pengaturan pengeras suara tersebut. Sehingga kebijakan dari pak Menteri, bisa segera diterapkan.
