Baca juga: Kawal Pilkada, Satu SST Brimob di Muna Kembali Ditambah

Jadi itu intinya, kita mengundang banyak instansi di sini agar kita bisa saling tukar pikiran dan informasi mengenai adanya orang asing di Wakatobi, kalau ada hal-hal yang melanggar peraturan, itu bisa kita tangani secara bersama menurut kewenangan dari instansi masing-masing," tutur Tjatur Soemardiyanto saat Rapat Kordinasi Timpora, Rabu (11/11/2020).

Ia menambahkan, pengawasan tersebut bertujuan sebagai pengamanan terhadap orang asing agar tidak melakukan tindakan kejahatan, seperti kasus keimigrasian diantaranya cyber crime, pencari suaka dan pengungsi, kawin campur (dokumen palsu), penyalahgunaan izin tinggal, aliran agama yang tidak sesuai, pemalsuan dokumen, hunian orang asing, overstay, tidak menaati peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku, domisili fiktif dan lain lain seperti yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia.

Tjatur Soemardiyanto melanjutkan, saat ini di Wakatobi sendiri belum memiliki kasus pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing.

"Untuk saat ini belum ada kasus pelanggaran di Wakatobi, mungkin ke depannya kalau ada pelanggaran maka kita akan lakukan kordinasi dengan para instansi terkait untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut," lanjutnya. (B)