"Pengecer memang diperintahkan menyiapkan pupuk non subsidi mengantisipasi keterbatasan stok, tapi bukan berarti mereka harus memaksakan petani untuk membeli pupuk subsidi satu paket dengan pupuk non subsidi," jelasnya.
Baca Juga: Sekolah di Konawe Selatan Kurang Fasilitas, Hanya Miliki Tiga Ruang Belajar
Senada, Pengawas Alat dan Mesin Pertanian (Alsin) Distanhorti, Asriani, SP menyatakan, selain pupuk subsidi, pihak produsen pupuk juga mendistribusikan pupuk non subsidi hingga ke produsen.
"Waktu kami bertemu dengan produsen, mereka memang membenarkan jika pihaknya juga mendistribusikan pupuk non subsidi. Hanya saja kata mereka, pengecer tidak boleh memaksa petani belanja sistem paket," ujarnya.
Sementara itu, lanjut Asriani, lahirnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 tahun 2022 mempengaruhi syarat bagi petani yang berhak menggunakan pupuk subsidi.
