Hortikultura, yakni cabai, bawang merah, dan putih, dan perkebunan, yakni tebu rakyat, kakao dan kopi. Dengan lahan paling luas dua hektare setiap musim tanam.
Alokasi pupuk subsidi tingkat kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan data spasial lahan petani dan usulan alokasi pupuk dari kecamatan melalui elekronik rencana defenitif kebutuhan kelompok (e-RDKK). (B)
Penulis: Muh. Risal H
Editor: Haerani Hambali
