Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang membenarkan penangkapan pengedar narkoba tersebut. Dia mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat bahwa ada seorang pengedar narkoba.
"Iya benar, pelaku ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Barang bukti itu telah disembunyikan ke dalam jok sepeda motor merek Honda Spacy," katanya, Kamis (18/2/2021).
Dari hasil interogasi petugas, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari Safrizal alias Pai atau seorang narapidana (Napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta.
"Tersangka mendapatkan barang bukti itu dari seorang napi tanjung gusta bernama Safrizal alias Pai. Ini juga sedang kita selidiki," pungkasnya.
Untuk diketahui, tersangka dijerat pasal 114 subs 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun Penjara.
