Kasi Humas Polres Baubau, AKP Abdul Rahmad, menambahkan bahwa pelaku beserta barang bukti kini sudah diamankan di Polres Baubau. OH akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2), Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (B)
Penulis: Elfinasari
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
