MEDAN, TELISIK.ID - Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota berhasil meringkus jaringan pengedar narkoba jenis ekstasi di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Minggu (6/9/2020) dini hari.

Bersama pelaku, RM (55) dan RD (35), disita pula barang bukti sebanyak 1.000 butir pil ekstasi. Kedua pelaku merupakan warga Jalan Mangku Bumi, Gang Tengah, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.

Menurut keterangan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, kedua pelaku ditangkap dalam sebuah operasi penyamaran tim anti narkoba di depan wisma, Jalan HM Joni, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.

"Kedua pelaku ditangkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat. Sehingga petugas personel Polsek Medan Kota langsung respon dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli. Alhamdulillah, petugas mengamankan sebanyak 1.000 butir pil ekstasi dari tangan pelaku," kata Kombes Riko Sunarko, didampingi Kapolsek Medan Kota, Kompol Muhammad Rikki dan Kanit Reskrim, Iptu Inul Yaqin, Sabtu (12/9/2020).

Kemudian, lanjut Kombes Riko Sunarko, kedua pelaku mengakui aksinya mengedarkan narkoba sudah dilakukan sejak lama di wilayah Kota Medan. Oleh karena itu, kepolisian anti narkoba Kota Medan masih melakukan pengembangan.