Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, kedua pelaku juga mengakui bahwa barang bukti yang diamankan 1.000 butir pil ekstasi tersebut didapat dari seorang berinisial S. Kini S sedang dikejar petugas.
Baca juga: Lagi, Masyarakat Lapandewa dan Sampolawa Kembali Ungkit Soal Tapal Batas
"Pelaku itu memang bagian dari jaringan narkoba di Kota Medan. Kedua pelaku yang diamankan karena sudah meresahkan masyarakat. Mereka juga sering mengedarkan di tempat-tempat hiburan malam di Kota Medan," ujarnya.
"Sedangkan jaringan lainnya berinisial S sedang kita kejar bersama petugas Polsek Medan Kota," tambahnya.
Terpisah, Kompol Muhammad Rikki menambahkan bahwa penangkapan keduanya dilakukan karena sudah meresahkan masyarakat. Mereka menjual narkoba di tempat hiburan malam.
