"Mereka juga sudah tiga bulan beraksi di Kota Medan. Tapi dari informasi yang diperoleh di lapangan, mereka sudah beroperasi dalam waktu yang lama, dan kerap menyediakannya (ekstasi) ke beberapa tempat hiburan malam. Jadi kasusnya ini masih kami kembangkan," pungkasnya.
Kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter: Ones Lawolo
Editor: Haerani Hambali
