Lanjutnya, yang bersangkutan dikenakan pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 dan ayat 132 ayat 2 yang merupakan pemufakatan jahat tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan minimal hukuman 6 tahun penjara.
Baca Juga: Pemkab Wakatobi Gencar Bangun Perpustakaan Desa
"Tersangka yang mengarahkan kurir di bandara kemarin yang kami tangkap. Dia menggunakan telepon genggam dari dalam lapas untuk berkomunikasi mengendalikan," bebernya.
Tersangka mengendalikan barang haram tersebut dari dalam lapas dengan menggunakan handphone yang menjadi barang bukti, juga satu paket sabu 212 gram.
Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Rani
