Setelah dilakukan penangkapan di tempat, kata Daniel, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap keduanya.

”Setelah digeledah, kami temukan 100 gram sabu dalam sejumlah kemasan dengan total keseluruhan berat sabu mencapai Rp 1 kg,” jelasnya.

Baca Juga: Pergi Mancing Tak Pulang-Pulang, Warga Bombana Ini Belum Ditemukan

Saat dilakukan pemeriksaan asal muasal sabu, lanjut Daniel, keduanya mengaku kalau sabu didapat dari seseorang berinisial P (DPO) yang diranjau saat mereka berada di Medan Sumut.

“Oleh P keduanya diminta untuk menjual ke Surabaya. Untuk mengelabui pemeriksaan saat penyeberangan, keduanya menyimpan sabu di selangkangan paha kedua pelaku. Masing-masing membawa 5 bungkus  sabu,” lanjutnya.