Setelah dilakukan penangkapan di tempat, kata Daniel, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap keduanya.
”Setelah digeledah, kami temukan 100 gram sabu dalam sejumlah kemasan dengan total keseluruhan berat sabu mencapai Rp 1 kg,” jelasnya.
Baca Juga: Pergi Mancing Tak Pulang-Pulang, Warga Bombana Ini Belum Ditemukan
Saat dilakukan pemeriksaan asal muasal sabu, lanjut Daniel, keduanya mengaku kalau sabu didapat dari seseorang berinisial P (DPO) yang diranjau saat mereka berada di Medan Sumut.
“Oleh P keduanya diminta untuk menjual ke Surabaya. Untuk mengelabui pemeriksaan saat penyeberangan, keduanya menyimpan sabu di selangkangan paha kedua pelaku. Masing-masing membawa 5 bungkus sabu,” lanjutnya.
