Sementara itu, untuk pasal yang dijeratkan kepada pelaku, kata Daniel, penyidik akan menjeratnya dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

”Sanksi pidananya maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya. (C)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Haerani Hambali