KONAWE, TELISIK.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe menangkap pelaku pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu, Rabu (1/2/2023) malam.

Pelaku bernama Samsul Patra alias Viktor. Pria berusia 41 tahun warga Kelurahan Parauna, Kecamatan Anggaberi, Konawe, ditangkap dengan barang bukti 3,46 gram sabu.

Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi mengungkapkan, Viktor ditangkap di Kelurahan Lalosabila, Kecamatan Wawotobi, saat akan melakukan transaksi.

"Telah terjadi tindak pidana membawa, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh pelaku Samsul Patra alias Viktor Bin Muh. Sati berumur 41 tahun," jelasnya.

Kasat Narkoba Polres Konawe, Andi Musakkir Musni menuturkan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Lalosabila, Kecamatan Wawotobi.