Baca Juga: Peredaran Narkoba Sangat Masif di Muna, Kapolres Fokus Lakukan Pemberantasan

Setelah anggota melakukan penggeledahan di rumah tersangka Viktor, polisi menemukan 2 sachet bekas pakai dan 2 sachet sabu dengan berat bruto 1,86 gram yang ditemukan pada pembungkus rokok konser yang berada di lipatan baju.

"1 buah alat isap bong tidak lengkap ditemukan di atas meja kecil, 1 korek api beserta sumbu yang ditemukan pada jendela kamar, 1 klip yang berisikan 11 sachet kosong yang ditemukan pada pembungkus rokok gudang garam di bawah kasur," tambahnya.

Petugas kemudian membawa  pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Konawe guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (B)

Penulis: Sigit Purnomo